Bulu Mata Palsu Hukum
Karena menanam bulu mata palsu berarti menyambung bulu mata asli dengan bulu mata yang lain.
Bulu mata palsu hukum. Karena di dalam riwayat yang lain dari sahabat jabir bin abdillah r adhiyallahu anhu ditegaskan ز ج ر الن ب ي ص ل ى الل ه ع ل ي ه و س ل م أ ن ت ص ل ال م ر أ ة ب ر أ س ه ا ش ي ئ ا. Kedua karena bulu mata palsu adalah bagian dari make up penting untuk diketahui apakah bulu mata palsu terdapat dalam aspek ketabarrujan berlebih lebihan atau tidak. Eyelash extension dan bulu mata palsu dilihat haram kerana ada unsur melampau. Tak jarang kita melihat ketika dipesta pernikahan baik itu pengantin perempuan atau yang terlibat diacara tersebut berhias dengan menggunakan bulu mata palsu.
Karena di sini tetap ada penyambungan. 2 ada unsur penipuan. Mengapa demikian karena pemakaian lem yang tidak hati hati bisa masuk kedalam mata dan jika itu terjadi dalam jangka waktu lama maka akana mempengaruhi kesehatan mata. Menggunakan bulu mata palsu yang terbuat dari potongan rambut itu tidak diperbolehkan alias haram kecuali bagi istri yang bertujuan menyenangkan suaminya sendiri.
Tanam bulu mata palsu termasuk bentuk menyambung rambut yang terlarang ini. Maka lebih baik ditinggalkan. Hal ini terjadi karena saat akan mencabut bulu mata palsu yang ber lem bulu mata asli bisa dengan mudah ikut tercabut. Lebih dari itu para ahli medis menyatakan bahwa menanam bulu mata palsu bisa menyebabkan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata dan bahkan bisa menyebabkan bulu mata lainny menjadi rontok.
Dalam hadis telah jelas bahwa hukum dari melakukan hal yang dapat menyakiti diri sendiri atau orang lain pun dilarang dalam agama islam. Namun bisa kita lihat bahwa bulu mata palsu dan tabarruj itu berdekatan. 1 perempuan yang mengerjakan hal tersebut bertujuan agar disenangi laki laki lain. Rambut alami maupun sintesis bulu mata palsu.
Hanya saja memang yang terlarang dalam nash adalah menyambung yang berupa rambut dan yang semakna dengannya serta yang semisalnya dengannya dalam hukum dikarenakan adanya unsur tasyabbuh. Sering berkongsi hukum hakam perihal agama yang boleh memberi manfaat kepada ramai penceramah bebas yang kini bergelar pelakon pu azman baru baru ini ada berkongsi mengenai hukum pemakaian bulu mata palsu. Nah menyambung atau extension bulu mata ini tidak. Jika ia terbuat dari bahan yang selain rambut dan tidak menyerupai bulu mata yang terbuat dari rambut maka ini hukumnya minimal makruh.
Bulu mata asli akan rontok. Berikut dalil mengenai larangan bertabarruj.